Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja

Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja

BlogPendidikan.net
- Berikut adalah panduan untuk melakukan Sinkronisasi Data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Rotasi atau Mutasi di platform e-Kinerja:

1. Buka menu SKP pada platform e-Kinerja, lalu pilih opsi Sinkron PMM.

2. Klik Sinkron Data SKP dengan Rotasi PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP Anda yang telah mengalami rotasi atau mutasi di satuan pendidikan.

3. Data terkait satuan pendidikan yang mengalami rotasi atau mutasi akan ditampilkan. Pastikan data SKP yang muncul sesuai dengan rotasi atau mutasi yang dilakukan pada periode tersebut.

4. Jika data telah sesuai, klik Lakukan Sinkron, kemudian klik OK untuk menyelesaikan proses.

5. Jika sinkronisasi berhasil, akan muncul notifikasi "Berhasil Melakukan Sinkron dengan Data" pada halaman SKP Anda.

6. Pada halaman Daftar SKP, jumlah SKP akan otomatis diperbarui sesuai dengan jumlah satuan pendidikan terkait.

7. Apabila Sinkro Data SKP dengan Rotasi PMM tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error. 

Berikut adalah notifikasi error beserta penyebab dan tindak lanjut yang dapat dilakukan ketika Anda mengalami kendala tersebut:

Error #1: "Unor di PMM Belum Padan

Penyebab: Terdapat UNOR pegawai yang belum sesuai dengan data sekolah di Dapodik.

Tindak Lanjut: Dinas Pendidikan  perlu melakukan pemadanan UNOR menggunakan mekanisme yang tercantum dalam panduan penyelesaian disparitas data UNOR.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.

Penjelasan Tentang Sinkronisasi Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja dari Pengelolaan Kinerja PMM

Penjelasan Tentang Sinkronisasi Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja dari Pengelolaan Kinerja PMM

BlogPendidikan.net
- Fitur Sinkro Rotasi di e-Kinerja merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan dengan optimal, terutama bagi pegawai yang mengalami perubahan lokasi kerja (rotasi/mutasi) pada tahun berjalan. 

Langkah ini bertujuan agar pegawai yang mengalami rotasi/mutasi sekolah dapat terekam riwayatnya dalam periode SKP e-Kinerja serta memperoleh penilaian final yang sesuai dengan Satuan Pendidikan terbaru di Pengelolaan Kinerja yang ada PMM.

Pegawai dengan SKP definitif tahun 2024 yang terdampak rotasi/mutasi pada jenis jabatan yang sama, termasuk:

- Guru di sekolah A yang pindah ke sekolah B

- Kepala Sekolah definitif di sekolah A yang pindah ke sekolah B

Catatan: 

- Guru yang berubah jabatan menjadi Kepala Sekolah definitif tidak termasuk dalam cakupan fitur ini.

- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif, maka perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu sebelum melakukan Sinkro Data SKP dengan Rotasi.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkro Rotasi 

Agar proses sinkronisasi dapat dilakukan, pegawai harus memenuhi beberapa prasyarat berikut:

1. SKP Definitif Tahun 2024

- Pegawai diwajibkan sudah memiliki SKP definitif tahun 2024 yang telah dilakukan Sinkron PMM dari fitur Pengelolaan Kinerja ke e-Kinerja.

- Jika belum ada, pegawai perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu.

2. Data UNOR Pegawai Sudah Padan

- Seluruh data UNOR untuk sekolah riwayat rotasi/mutasi telah padan dan atau telah dilakukan pemuktahiran data.

- Pegawai dapat melakukan pengecekan melalui fitur Sinkro Rotasi untuk mengetahui apakah terdapat data sekolah yang belum padan.

- Data Unit Organisasi (Unor) saat ini dan data atasan pada menu Profil di e-Kinerja telah sesuai dengan data sekolah dan atasan yang tercatat dalam riwayat mutasi terakhir di PMM.

- Jika terdapat data sekolah yang belum padan, pegawai dapat menghubungi Dinas Pendidikan untuk melakukan pemadanan UNOR menggunakan panduan penyelesaian disparitas data UNOR.

Catatan Penting Apabila terdapat perbedaan antara riwayat mutasi dan kondisi di lapangan, data akan ditinjau secara mandiri untuk memastikan akurasi dan memberikan solusi yang konstruktif.

Setelah memenuhi persyaratan yang dijelaskan pada poin sebelumnya, Anda dapat melakukan Sinkronisasi Data SKP dengan Rotasi PMM.

Untuk Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja >>> KLIK DISINI

Terbaru di Pengelolaan Kinerja Pelaksanaan Tugas Pokok 5M, Apa Saja 5M Itu?

Terbaru di Pengelolaan Kinerja Pelaksanaan Tugas Pokok 5M, Apa Saja 5M Itu?

BlogPendidikan.net
- Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdapat perubahan dari sebelumnya dengan menambahkan pelaksanaan tugas pokok 5M pada pengelolaan kinerja sebagai dasar pelaksanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Dengan tagline "Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua," pembaruan ini menghadirkan pendekatan yang lebih sederhana namun tetap berorientasi pada kualitas pendidikan.

Salah satu inovasi terbesarnya adalah penerapan Pelaksanaan Tugas Pokok 5M sebagai indikator utama penilaian kinerja guru.

Pelaksanaan Tugas Pokok 5M mencakup lima aspek utama yang menjadi dasar pekerjaan seorang guru dalam mendukung pembelajaran berkualitas di sekolah, yaitu:

1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Guru bertanggung jawab menyusun rencana pembelajaran yang inklusif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Guru menyampaikan materi secara interaktif dan kontekstual, baik di dalam maupun di luar kelas. Pendekatan ini mendorong peserta didik aktif dalam proses belajar.
3. Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan

Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik, memberikan umpan balik konstruktif, dan merancang strategi peningkatan hasil belajar. Penilaian ini mencakup berbagai metode, mulai dari penilaian formatif hingga sumatif.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Guru mendampingi peserta didik dalam pengembangan keterampilan, karakter, dan kompetensi, menciptakan proses belajar yang holistik dan berkesinambungan.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan (Opsional)

Guru yang menerima tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas atau koordinator program, menjalankan peran ini sebagai bentuk kontribusi ekstra dalam pengelolaan pendidikan di sekolah.

Demikian informasi tentang Pelaksanaan Tugas Pokok 5M pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.

Hanya Ada 12 Indikator Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Pengelolaan Kinerja Guru 2025, Apa Saja?

Hanya Ada 12 Indikator Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Pengelolaan Kinerja Guru 2025, Apa Saja?

BlogPendidikan.net
- Rencana Hasil Kerja (RHK) yang berfokus pada indikator pengembangan kompetensi guru adalah sebuah dokumen yang berisi tujuan-tujuan spesifik yang ingin dicapai oleh seorang guru dalam meningkatkan kemampuannya dalam berbagai aspek keprofesian. 

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan kinerja guru yang diterapkan pada tahun 2025.
Mengapa RHK Indikator Pengembangan Kompetensi Penting?
  1. Fokus pada peningkatan: RHK ini membantu guru untuk lebih terarah dalam mengembangkan diri.
  2. Transparansi: Tujuan yang jelas memudahkan dalam evaluasi kinerja.
  3. Profesionalisme: Menunjukkan komitmen guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
  4. Sesuai kebutuhan: Indikator dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu dan sekolah.
Indikator Pengembangan Kompetensi Untuk Rencana Hasil Kerja (RHK).
Indikator pengembangan kompetensi yang tercantum dalam RHK berbeda dengan pengelolaan kinerja tahun 2024, pada pengelolaan kinerja guru tahun 2025 memuat dari empat unsur kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian dan Kompetensi Profesional yang masing-masing terdiri atas tiga indikator pilihan kompetensi.

Berikut ini 12 indikator pengembangan kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) pada pengelolaan kinerja Guru tahun 2025.
  1. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  2. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik.
  3. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
  4. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
  5. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  6. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator orientasi berpusat pada peserta didik.
  7. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran.
  8. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran.
  9. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
  10. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya.
  11. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator karakteristik dan cara belajar peserta didik.
  12. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator kurikulum dan cara menggunakannya.
Demikian informasi tentang 12 Indikator Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Pengelolaan Kinerja Guru 2025, semoga bermanfaat.

Lantas Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! Ini Yang Ditetapkan Menpan RB

Lantas Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! Ini Yang Ditetapkan Menpan RB

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaak uji kompetensi bagi peserta seleksi PPPK tahap I masih berlangsung hingga saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember tahun ini.

Saat ini peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang mengikuti seleksi kompetensi. Berbeda dengan rekrutmen CPNS, seleksi kompetensi PPPK tidak punya passing grade. Lalu, kelulusannya berdasar apa?

Sebagaimana tertera dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam 2 periode. Periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Periode pertama ini telah dibuka pendaftarannya pada 20 Oktober lalu dan sekarang, para peserta yang lulus seleksi administrasi sedang mengerjakan seleksi kompetensi. Sementara itu, periode kedua PPPK 2024 tengah berada di tahap pendaftaran seleksi terhitung hingga 31 Desember mendatang.

Para peserta yang sedang mengerjakan seleksi kompetensi tentu telah paham bahwasanya tidak ada nilai ambang batas alias passing grade. Akibatnya, pertanyaan baru kemudian timbul, atas dasar apa seorang dinyatakan lulus PPPK? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Sekilas tentang Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Aturan lengkap tentang seleksi kompetensi bisa detikers temukan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dijelaskan bahwasanya dalam PPPK, ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam diktum ketiga belas, dijabarkan tiga jenis tes seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Lebih lanjut, ada juga tes wawancara berbasis komputer.

Jumlah soal seleksi kompetensi adalah 145 butir yang terbagi atas 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara. Adapun terkhusus jabatan pengelola umum operasional, jumlah soal seleksi kompetensi adalah 100 soal, dengan rincian:

45 soal kompetensi teknis
25 soal kompetensi manajerial
20 soal kompetensi sosial kultural
10 soal wawancara

Aturan pemberian skornya sebagaimana tertera dalam diktum kedua puluh tiga adalah:

Soal kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab 0.

Soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4. Bila tidak menjawab, nilainya 0.

Dengan ketentuan skor demikian, peserta PPPK 2024 bisa mendapat nilai paling tinggi 670. Sementara itu, untuk pendaftar pengelola umum operasional, skor tertingginya adalah 445 karena jumlah soal lebih sedikit.

Sistem Seleksi Kelulusan PPPK 2024

Peserta PPPK 2024 dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik sebagaimana penjelasan dalam diktum kedua puluh sembilan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, dalam diktum ketiga puluh dijelaskan bahwasanya kelulusan ini diberlakukan secara berurutan bagi:
  1. Eks THK-II.
  2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Keterangan sama mengenai peringkat terbaik juga pernah diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelasnya dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (11/12/2024), melalui detik.com.

Bila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi padahal sistem pemeringkatan telah dilakukan sebagaimana urutan di atas, maka berlaku aturan lain. 

Dalam kondisi tersebut, kebutuhan bisa diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda. Tentunya dengan tetap memperhatikan urutan kelulusan yang telah disebut di atas.

Lalu, dalam diktum 32 dan 33, ada keterangan tambahan yang berbunyi:

(diktum 32) "Dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga puluh satu,"

(diktum 33) "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,"

Demikian tnformasi tentang  Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! semoga bermanfaat.


Kabar Gembira, TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya

Kabar Gembira, TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya

BlogPendidikan.net
- Kabar yang sangat menggembirakan bagi para Guru yang berstatus penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), bahwa pembayaran TPG TW 4 sudah mulai dicairkan hari ini, dan THR TPG 100 Persen. berdasarkan yang di himpun dari berbagai sumber.

Kabar yang telah lama dinanti oleh guru akhirnya tiba! Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 mulai cair hari ini (10/12/2024).

Pencairan TPG triwulan 4 ini merupakan kado spesial bagi para guru bersertifikasi yang telah menantikan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan akhir tahun.

Pada pencairan TPG triwulan 4 ini, puluhan daerah tealh memastikan dana tunjangan telah disalurkan tepat waktu melalui kas daerah masing-masing.

Menurut informasi yang dikutip dari berbagai sumber, proses pencairan TPG triwulan 4 dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.

Hal ini diharapkan dapat membantu para guru merencanakan kebutuhan mereka jelang pergantian tahun.

Memasuki hari ketiga di minggu kedua bulan Desember, THR TPG 100 persen akhirnya kembali dibayarkan.

Tambahan berupa pencairan penuh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dirasakan oleh para guru di sejumlah daerah di Indonesia.

Pencairan THR TPG 100 persen di beberapa daerah tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Di penghujung tahun 2024, beberapa daerah baru mengonfirmasi pencairan THR TPG sebesar 100 persen.

Langkah ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia.

Kepastian Pencairan THR TPG di Akhir Tahun

Pemerintah pusat berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan pemerintah daerah terus berusaha menyelesaikan pencairan THR TPG sebelum pergantian tahun.

Beberapa daerah baru saja menuntaskan proses administrasi dan mulai menyalurkan dana kepada guru ASN bersertifikasi.

Kebijakan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada para guru menjelang akhir tahun.

Berikut ini, daftar Wilayah yang Mulai Mencairkan TPG Triwulan 4

Hingga berita ini diterbitkan, berikut beberapa wilayah yang memulai proses pencairan TPG triwulan 4.

Wilayah Pulau Jawa

1. DKI Jakarta (jenjang TK)
2. Kabupaten Tuban, Jawa Timur
3. Kabupaten Malang, Jawa Timur
4. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
5. Kota Blitar, Jawa Timur
6. Kota Kediri, Jawa Timur
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
8. Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
9. Kota Magelang, Jawa Tengah
10. Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
11. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
12. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
13. Kota Sumedang
14. Kabupaten Bandung, Jawa Barat
15. Kota Banjar, Jawa Barat
16. Kota Depok, Jawa Barat
17. Kota Bogor, Jawa Barat
18. Kota Serang, Banten

Wilayah Pulau Sumatra

19. Kota Padang, Sumbar
20. Kota Tebing Tinggi, Sumut
21. Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
22. Kabupaten Deli Serdang
23. Kota Palembang, Sumsel
24. Provinsi Sumatera Selatan
25. Kabupaten Bengkalis, Riau

Wilayah Pulau Kalimantan

26. Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Wilayah Nusa Tenggara Timur

27. Kabupaten Sumba

Wilayah Nusa Tenggara Barat

28. Kabupaten Lombok Tengah

Wilayah Pulau Sulawesi

29. Kota Gorontalo
30. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
31. Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

32. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

THR TPG 100 persen

Menurut informasi terbaru (11/12/2024), sejumlah daerah yang telah memenuhi hak THR TPG 100 persen antara lain :

- Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
- Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah
- Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jambi
- Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara
- Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat
- Kab. Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatra Utara
- Kab. Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Nias, Provinsi Sumatra Utara
- Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur
- Kecamatan Rangkasbitung, Provinsi Banten
- Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan
- Provinsi Sumatra Selatan
- Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur
- Kab. Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan
- Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur

Sejalan dengan telah disahkannya PP nomor 14 tahun 2024 yang memuat tentang THR TPG 100 persen, wilayah-wilayah di atas menunjukkankomitmen dalam memenuhi hak guru tepat waktu.

Pencairan THR TPG sering kali mengalami kendala administrasi, seperti validasi data guru bersertifikasi dan ketersediaan anggaran di kas daerah.

Namun, berkat koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kendala tersebut berhasil diatasi di beberapa wilayah.

Demikian informasi tentang TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya, semoga bermanfaat.

Simak Baik-baik, Ini 8 Indikator Kinerja Individu Pengelolaan Kinerja Guru 2025

Simak Baik-baik, Ini 8 Indikator RHK dan 8 Indikator Kinerja Individu Pengelolaan Kinerja Guru 2025

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan sejumlah inovasi dalam pengelolaan kinerja guru untuk tahun 2025.

Tujuannya? Menyederhanakan proses, meningkatkan efisiensi, dan memberikan fokus yang lebih besar pada pengembangan profesional guru.

Berikut adalah beberapa poin penting dari pembaruan pengelolaan kinerja tahun 2025:

1. Pengisian Sekali Setahun: Tidak perlu lagi repot dengan pengisian berkala. Kini, guru cukup mengisi laporan kinerja sekali dalam setahun.

2. Bebas Unggah Dokumen: Proses verifikasi dokumen kini dilakukan secara otomatis oleh sistem. Guru tidak perlu lagi repot-repot mengunggah berbagai berkas.

3. Pengembangan Kompetensi yang Lebih Fleksibel: Pengembangan kompetensi tidak lagi terpaku pada poin-poin tertentu, melainkan lebih terbuka dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing guru.

4. Fokus pada Kinerja Inti: Sistem lebih menekankan pada aspek-aspek yang langsung berkaitan dengan tugas pokok guru, seperti proses pembelajaran di kelas dan dukungan kepada siswa.

5. Aksesibilitas yang Lebih Mudah: Guru dapat mengakses sistem pengelolaan kinerja melalui laman guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.

Ada 8 indikator Rencana Hasil Kerja (RHK) dengan masing-masing 8 penjabaran menjadi indikator kinerja Individu. Guru nantinya akan memilih satu indikator RHK berdasarkan Rapor Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan masing-masing.

Berikut ini 8 indikator Rencana Hasil Kerja (RHK) dengan masing-masing 8 penjabaran menjadi indikator kinerja Individu.

1. Indikator RHK: Keteraturan Suasana Kelas. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya membangun suasana kelas yang kondusif untuk proses belajar mengajar dengan minimal gangguan yang mengalihkan perhatian peserta didik dari aktivitas belajar.

2. Indikator RHK: Penerapan Disiplin Positif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penerapan prinsip disiplin positif untuk mengelola perilaku dan kebiasaan kelas yang disepakati bersama.

3. Indikator RHK: Umpan Balik Konstruktif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi kepada semua dan setiap peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik.

4.  Indikator RHK: Perhatian dan Kepedulian. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya pemberian perhatian dan dukungan sesuai dengan kebutuhan belajar setiap peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik.

5. Indikator RHK: Ekspektasi pada Peserta Didik. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penyampaian informasi tentang kemajuan proses dan capaian pembelajaran kepada peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik.

6. Indikator RHK: Aktivitas Interaktif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penyesuaian praktik pembelajaran sebagai respon terhadap respon peserta didik terhadap kebutuhan belajarnya untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

7. Indikator RHK: Instruksi yang Adaptif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penjelasan terstruktur tentang konsep dan aktivitas pembelajaran disertai demonstrasi, ilustrasi, atau contoh yang relevan dan kontekstual untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

8. Indikator RHK: Instruksi Pembelajaran. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya pembelajaran yang memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi antar peserta didik untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

Demikian informasi tentang 8 Indikator RHK dan 8 Indikator Kinerja Individu Pengelolaan Kinerja Guru 2025, semoga bermanfaat.

Berikut Ini, Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor Kurikulum Merdeka Untuk SD

Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor Kurikulum Merdeka Untuk SD

BlogPendidikan.net
- Catatan Wali Kelas di rapor merupakan bagian penting yang memberikan gambaran lebih komprehensif tentang perkembangan siswa, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari segi sikap, perilaku, dan perkembangan sosial emosional. 

Dalam Kurikulum Merdeka, catatan ini menjadi semakin relevan karena menekankan pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa secara menyeluruh.

Mengapa Catatan Wali Kelas Penting?
  • Komunikasi Dua Arah: Menjembatani komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua.
  • Pemetaan Perkembangan: Membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan siswa.
  • Perencanaan Pembelajaran: Menjadi dasar dalam menyusun program pembelajaran yang lebih individual.
  • Motivasi: Memberikan semangat dan dukungan bagi siswa untuk terus belajar dan berkembang.
Langsung saja, berikut ini adalah contoh catatan wali kelas yang akan diisi di rapor Kurikulum Merdeka untuk jenjang SD.

  1. Selamat, Andi! Kamu sudah menunjukkan keberanian saat presentasi di kelas. Suaramu lantang dan idemu sangat menarik. Teruslah percaya diri dan jangan takut mencoba hal baru!
  2. Ibu bangga sekali dengan kemajuanmu dalam membaca. Meski awalnya sulit, sekarang kamu semakin lancar. Jangan lupa untuk terus berlatih di rumah, ya!
  3. Cahya, kamu adalah anak yang sangat ramah dan mudah membantu teman. Teruslah berbagi kebaikan, karena itu membuat suasana kelas kita menjadi lebih hangat.
  4. Dian, hari ini kamu berhasil menyelesaikan soal matematika yang sulit. Usahamu yang sungguh-sungguh patut dicontoh. Tetap semangat belajar, ya!
  5. Meskipun semester ini kamu kesulitan mengikuti pelajaran, ibu percaya kamu bisa mengejar ketertinggalan. Ayo, semangat lebih banyak bertanya dan jangan malu untuk meminta bantuan!
  6. Bapak sangat terkesan terhadap kreativitasmu dalam menggambar pemandangan! Warna-warnamu sangat hidup dan ceritamu tentang gambar itu membuat kami semua kagum. Teruslah berkreasi, ya.
  7. Semester ini, Gita terlihat mengalami perubahan besar dalam disiplinmu. Kamu selalu datang tepat waktu dan lebih fokus belajar. Pertahankan ya, Nak, karena ini kunci suksesmu!
  8. Nilai matematika Hadi semester ini belum memuaskan. Namun, ibu yakin dengan lebih banyak latihan, kamu bisa lebih baik. Jangan menyerah, ya!
  9. Terima kasih sudah membantu temanmu yang kesulitan saat pelajaran olahraga. Sifatmu yang suka menolong membuatmu disukai banyak teman."
  10. Jihan, selamat karena selama beberapa bulan saya mengampu kelas ini, kamu menjadi yang tercepat dalam membaca cerita di kelas! Teruslah rajin membaca buku, ya.
  11. Kevin, meskipun kamu sering diam di kelas, ide-ide kamu saat diskusi kelompok selalu membuat teman-teman kagum. Jangan takut untuk berbicara lebih banyak, ya.
  12. Ibu senang melihat kemajuanmu dalam menulis cerita. Kata-katamu semakin tertata rapi. Teruslah belajar agar tulisanmu semakin indah dan bisa jadi sastrawan besar, ya!
  13. Miko, ibu bangga dengan usahamu menjaga kebersihan kelas. Semangatmu menjadi contoh baik bagi teman-teman.
  14. Dalam mata pelajaran agama dan Bahasa Indonesia, Bambang selalu mendapatkan hasil optimal. Pertahankan, ya!
  15. Oki, ibu tahu kamu masih kesulitan memahami pelajaran IPA. Jangan putus asa, dan teruslah belajar hingga cahaya kesuksean meraihmu.
  16. Poppy, semangatmu dalam olahraga sangat menginspirasi teman-teman. Teruslah aktif dan tetap menjaga kesehatan tubuhmu.
  17. Qori, ibu bangga karena kamu mau mengulang tugas yang belum sempurna. Sikap pantang menyerahmu adalah kunci sukses di masa depan. Pertahankan terus sikap positif tersebut untuk semester-semester mendatang, ya!
  18. Ibu tahu kamu sudah berusaha keras, meskipun beberapa mata pelajaran nilainya masih kurang. Teruslah belajar dan jangan menyerah, ya!
  19. Tito adalah siswa yang sangat rajin dan disiplin dalam mengumpulkan tugas. Disiplin ini sangat penting untuk kesuksesanmu.
  20. Vina, semangat belajarmu luar biasa. Kamu selalu datang dengan senyuman dan energi positif. Itu sangat menginspirasi teman-teman.
  21. Wawan punya potensi besar dalam bidang olahraga. Terbukti dengan ia berhasil menjuarai lomba-lomba hingga tingkat kabupaten. Usahamu patut dicontoh oleh teman-teman. Terus semangat, ya!
  22. Teruslah belajar dengan rajin agar masa depanmu bahagia, ya, Jafar. Bapak sebagai wali kelas siap mendukung dan membantumu sepenuh hati.
  23. Konsisten dalam belajar akan membawa dampak positif ke dalam hidupmu. Belajarlah dengan giat!
  24. Zaki, meskipun semester ini kamu mendapat tantangan dalam pelajaran seni, ibu senang kamu tetap mencoba. Itu adalah semangat yang luar biasa. Ibu yakin, semester depan akan jadi momen indah buatmu.
  25. Parto adalah seorang siswa pemimpin yang mampu membangkitkan semangat teman-teman segrupnya untuk berdiskusi. Pertahankan, ya!
  26. Bela, ibu senang kamu semakin rajin membaca buku perpustakaan. Pengetahuan yang luas akan membantumu di masa depan.
  27. Dalam hal keberanian, Zico adalah yang nomor satu di kelas. Misalnya saja, Zico berani mewakili sekolah untuk lomba presentasi tingkat kabupaten. Itu adalah langkah besar. Pertahankan keberanian itu, ya!
  28. Elma, pujian untuk kerapianmu dalam menulis tugas. Teruslah menjaga kerapian itu, karena itu menunjukkan dedikasimu.
  29. Jangan suka pesimis, belajarlah dengan rajin dan tekun, maka kesuksesan insya Allah akan kamu raih. Semangat, ya!
  30. Imam berhasil mendapatkan nilai yang bagus untuk semua mata pelajaran. Bahkan, beberapa di antaranya sempurna. Pertahankan dan terus coba tingkatkan, ya!
  31. Isna, terima kasih sudah membantu teman yang kesulitan memahami pelajaran. Kebaikan hatimu adalah hal yang sangat berharga. Nilaimu juga bagus!
  32. Ibu melihat hasilmu menurun semester ini. Percayalah bahwasanya kamu adalah anak yang pandai. Bila butuh bantuan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Ibu, ya!
Demikian informasi tentang catatan wali kelas untuk diisi di rapor Kurikulum Merdeka jenjang SD, semoga bermanfaat.

Panduan dan Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru Tahun 2025

Panduan dan Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru Tahun 2025

BlogPendidikan.net
- Rilis pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas telah di laksanakan dan telah merilis website pengelolaan kinerja yang telah sinkron dengan e kinerja BKN. 

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui sistem e Kinerja telah mengalami beberapa pembaruan penting yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Menurut jadwal hari ini Senin, 9 Desember 2024 Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto didampingi Mendikdasmen Abdul Muti akan merilis peraturan terbaru tentang pengelolaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Namun beberapa hal sudah beredar di kalangan pendidik tentang apa dan bagaimana pengelolaan e-kinerja itu dilaksanakan.

Pengelolaan kinerja diatur melalui PermenPANRB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerna Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Menurut Kemendikdasmen semua pegawai mendapat pengakuan atas kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

Arah transformasinya, pengelolaan kinerja sebagai pengendalian, sebagai pencapaian, dan sebagai pembelajaran jika dilihat dari pendekatan tujuan, metode dan umpan balik.

Tiga ciri pengelolaan kinerja sebagai transformasi pembelajaran

1. Mudah

Artinya pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi dan tidak ada unggah dokumen oleh pegawai/atasan

2. Bermakna

Pengukuran kinerja pegawai dilakukan dengan indikator yang relevan dan atasan/Pemda dapat Menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah

3. Bermutu untuk semua

Perubahan yang terjadi dilakukan melalui proses berbasis praktik dan berdampak di kelas.

Panduan dan Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru Tahun 2025 >>> UNDUH

Demikian informasi tentang Panduan dan Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru Tahun 2025, semoga bermanfaat.

Nunuk Suryani, Pengelolaan Kinerja Guru dan KS Tidak Lagi Melalui PMM, Program Guru Penggerak Masih Terus Dikaji

Nunuk Suryani, Pengelolaan Kinerja Guru dan KS Tidak Lagi Melalui PMM, Program Guru Penggerak Masih Terus Dikaji

BlogPendidikan.net
- Sepertinya banyak agenda yang harus diselesaikan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah, salahsatunya menyederhanakan sistem administrasi guru, penilaian kinerja guru dan KS dan masih banyak lagi.

Suksesi kepemimpinan nasional paska Pemilu 2024 yang lalu membawa konsekuensi perubahan kebijakan. Bahkan, nomenklatur Kementerian yang membidangi Pendidikan, kini pun berubah drastis.

Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), kini pencah menjadi tiga. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perubahan tersebut tentu juga berimbas pada perubahan program yang saat ini dijalankan.

Termasuk keberlanjutan Program Guru Penggerak (PGP), Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Nunuk Suryani memberikan gambarannya kepada 924 Aktor PGP Jawa Tengah, Jumat (6/12/2024) di Lor In Hotel Solo. 

Nunuk hadir meninjau kegiatan Koordinasi Teknis Ketuntasan Penilaian Program Guru Penggerak, Angkatan 11.

Dikutip dari netralnews.com menjelaskan bahwa "Program ini masih terus dikaji sampai saat ini. Namun nanti tetap ada program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah untuk calon Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah. Skemanya mungkin seperti Guru Penggerak yang disempurnakan terutama materi manajerialnya," ujar Nunuk.

Karenanya, harap Nunuk, para Guru Penggerak tidak perlu khawatir karena sertifikat Guru Penggerak tetap akan berlaku sebagai salah satu syarat mengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pihaknya tak menampik jika muncul beberapa persoalan seperti daerah-daerah yang merasa para Guru Penggerak masih perlu tambahan materi sebelum menjabat.

"Untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ya harapan kami sesuai aturan harus dari Guru Penggerak atau yang sudah lulus Diklat CKS dan PS. Tapi kan sifatnya himbauan, kami tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi KS atau PS, itu wewenang daerah. 

Namun jika ada yang berani mengangkat diluar aturan itu, maka konsekuensinya orang yang diangkat kita stop tunjangan profesinya karena ia tetap dianggap sebagai guru, dan tetap harus mengajar 24 jam," tegas Nunuk.

Termasuk dalam hal penempatan kepala sekolah di Daerah Khusus Jakarta seperti yang dikeluhkan oleh salah satu peserta karena guru SMA ditempatkan di SD, Nunuk kembali menegaskan bahwa urusan penempatan adalah wewenang pemerintah daerah.

Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.

"Insyaallah nanti 9 Desember 2024 akan diluncurkan untuk Penilaian Kinerja Guru tidak lagi melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar), namun melalui website Ruang GTK. Dan tidak lagi satu semester, namun hanya setahun sekali. Nanti akan dilaunching oleh Kemdikdasmen dan Kemenpan RB untuk disebarluaskan," jelas Nunuk.

Demikian informasi tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan KS Tidak Lagi Melalui PMM, Program Guru Penggerak Masih Terus Dikaji, semoga bermanfaat.