Blogpendidikan.net - Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS yang menacu pada UU ASN mengenai penyesuaian dan kenaikan pangkat bagi guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) telah menggunakan penilaian SKP (Satuan Kerja Pegawai), yang sebelumnya menggunakan DP3.
Perbedaan penilaian inilah yang dituntut bagi PNS untuk bekerja sesuai kompetensi dan kinarja yang dicapai selama 1 tahun kerja. SKP lebih menitik beratkan pada penilaian kinarja sedangkan DP3 yang berfokus pada penilaian sikap.
PNS dituntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai Angka Kredit yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS tersebut. Untuk kenaikan pangkat angka kreditnya pun telah ditetapkan untuk mencapai standar kenaikan pangkat berikutnya.
Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru yang ingin memahami dalam penyusunan SKP. Dapat anda download pada link dibawah ini :
Download Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD : (DOWNLOAD)
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi... salam pendidikan
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi... salam pendidikan