Belum Ada Aturan Guru Honorer Swasta Jadi PNS


Blogpendidikan.net - Sejumlah perwakilan Guru Swasta Makassar yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Makassar mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru swasta menjadi PNS.
Mereka meminta regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS tanpa seleksi dan kualifikasi. 
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan,‎ belum ada aturan yang mengatur guru honorer swasta menjadi PNS.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. ‎
"Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru," kata Ridwan.
Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.
Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.
"Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS," pungkasnya. (JPNN.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments