Blogpendidikan.net - Bagi guru yang belum berstatus PNS akan ada penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing.
SK Inpassing untuk menetapkan besaran Gaji Guru Bukan PNS per bulannya, jika guru bukan PNS dan telah bersertifikasi dengan gaji pokok sebelumnya 1.500.000 dan jika telah memiliki SK Inpassing gaji pokok akan dinaikkan melebihi dari gaji sebelumnya.
SK inpassing ini hanya diterbitkan oleh pusat berdasarkan urutan guru yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan berkas penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing.
Untuk mengetahui silahkan kunjungi Info GTK : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login ke akun masing-masing info GTK.
Login ke akun masing-masing info GTK.
Jika honorer bersangkutan telah memenuhi panggilan akan ditampilkan pada halaman Info GTK beserta nomor berkas dan barkas yang harus dilengkapi.
Adapun jenis berkas apa saja yang harus disiapkan akan dibahas pada postingan selanjutnya.
Baca Juga : Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing Guru Honorer