Blogpendidikan.net - Guru Bukan PNS (GBPNS) siap-siap mengantongi SK jabatan/Inpassing. SK ini sangat penting bagi guru bukan PNS sebagai acuan, salah satunya ialah untuk memenuhi kebutuhan dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa
kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,
dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil....
Baca Juga :
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPNS.
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi.
Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.