Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket
C Tahun Pelajaran 2016/2017.
Untuk lebih lengakpnya silahkan unduh pada link berikut ( DOWNLOAD )