Revisi UU ASN : Inilah Empat Kategori Calon Yang Akan Diangkat Menjadi PNS

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tuntas pada Maret 2017. Artinya, 750 ribu orang berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Hasil harmonisasi revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) dan tenaga di luar K2 menjadi PNS, akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini.

Revisi UU ASN, Inilah Empat Kategori Calon Yang Akan Diangkat Menjadi PNS:
1. Tenaga honorer/K2
2. Pegawai tidak tetap (PTT)
3. Pegawai tetap non-PNS, dan
4. Tenaga kontrak.



Menurut Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, setelah dilakukan pendataan, jumlah tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak tidak sampai satu juta orang.

“Sekitar 750 ribu orang. Mudah-mudahan target DPR untuk menetapkan UU ASN pada Maret 2017 bisa terealisasi, agar seluruhnya bisa diproses pengangkatan PNS-nya,” kata Titi.
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI, Arief Wibowo mengungkapkan, pengangkatan PNS dari empat kategori tersebut dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak adalagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments