Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK

PP Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun. Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

Baca Juga; Nasib Honorer Non Kategori, Solusinya Masuk Dalam Tahapan PPPK
Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS. "PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun," ujar Herman.
Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja. Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun. (JPNN.com/Blog Pendidikan)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments