Gaji Guru Honorer Dinaikkan Menjadi 30 Persen Dari Dana BOS


Pemerintah diminta menaikkan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi gaji guru honorer di dalam postur dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai terlalu kecil. Saat ini maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.  Lalu untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun. Kemudian jenjang SMA/SMA yang sekarang Rp 1,4 juta/siswa/tahun, naik jadi Rp 1,6 juta/siswa.tahun untuk SMA dan Rp 1,8 juta/siswa/tahun untuk SMK.  Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu.

Apalagi alasannya untuk mengimbangi inlasi. Sebagai catatan dana BOStidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. Namun yang menjadi catatan Ferdiansyah adalah, pemerintah sebaiknya juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOSSaat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Menurutnya porsi ini terlalu kecil. Apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Ferdiansyah mengatakan di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja. ’’Kalau yang satu orang, biasanya ya merangkap jadi kepala sekolah,’’ tuturnya. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. ’’Kalau hanya 15 persen dana BOS untuk gaji guru, itu sedikit sekali. Dapat berapa gurunya,’’ katanya.

Menurut Ferdiansyah, pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut. Usulan kenaikan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS itu mendapat dukungan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). 

Pengurus pusat FSGI sekaligus Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer. ’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ jelasnya. Mansur menjelaskan untuk daerah tertentu, sudah ada jaminan gaji guru honorer. Sehingga tidak harus menggunakan dana BOS.

Seperti di Provinsi NTB, guru honorer SMA dan SMK mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp 40 ribu – Rp 50 ribu per jam pelajaran. Dia sangat mendukung jika nanti pemerintah benar-benar mainkkan unit cost dana BOS sekaligus porsi gaji guru honorernya.

Saat ini gaji guru honorer di SD dan SMP yang bersumber dari dana BOS sangat bervariasi. Berdasarkan dari jumlah siswa dan banyaknya guru honorer yang ada. ’’Nilainya kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta per orang,’’ ungkapnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy belum bersedia berkomentar banyak. 

Dia mengatakan terkait usulan kenaikan satuan biaya dana BOS masih dikaji di internal pemerintah. Sedangkan terkait dengan porsi gaji guru honorer di dalam dana BOS, dia enggan mengomentarinya. Menelisik ke belakang, Kemendikbud memiliki pertimbangan sendiri membatasi porsi gaji guru honorer dalam dana BOSDiantaranya adalah supaya sekolah tidak jor-joran merekrut guru honorer. Sebab selama ini porsi gaji guru honorer dari dana BOS bisa mencapai 30 persen bahkan 50 persen. Dengan adanya pembatasan itu, sekolah bisa berpikir berkali-kali sebelum merekrut tenaga honorer baru.
Sumber : JPNN.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments