Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Blogpendidikan.net - Adapun syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB 
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT) 
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Non PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Non PNS 
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau dari LPTK/PTS yang terakreditas kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2016. 
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan: 
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verpal GTK : 
-  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS, SK penugasan dari Dinas Pendidikan 
-  Guru dan tenaga kependidikan Non PNS: 
* di Sekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
* di Sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Demikian informasi Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS semoga bermanfaat.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments