Sebelumnya telah disampaikan di halaman info GTK, bahwa untuk melihat dan mengetahui penerbitan SK pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan hasil syncronisasi dapodik masing-masing sekolah hanya melalui akun SIMPKB. Itu artinya bahwa semua guru yang bersertifikasi harus memiliki akun SIMPKB dan sudah terdaftar di komunitas guru misalnya KKG kelas atas atau bawah.
Akun SIMPKB hanya bisa diketahui dan diakses oleh guru bersangkutan saja.