“Terkait guru, masih banyak masalah yang harus diselesaikan. Salah satu
masalah yang oleh Kemendikbud dianggap sangat urgen yaitu tentang guru honorer
di sekolah negeri yang jumlahnya masih sangat banyak, yang gajinya sangat tidak
memadai karena diambilkan dari dana BOS,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Kemendikbud pun menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar
skema gaji guru honorer dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sekarang ini Kemendikbud sedang sangat intensif berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan untuk mengkaji kemungkinan gaji guru tidak diambilkan dari
BOS lagi, nanti honorer diambilkan dari Dana Alokasi Umum. Saya sudah tiga
kali, dua kali saya memimpin langsung sendiri dengan Bu Sri Mulyani untuk
membahas itu, untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat Dirjen,” jelas Muhadjir
pada awak media.
“Apa bedanya BOS dengan DAU? Kalau BOS itu sebetulnya tidak untuk gaji
pada dasarnya, hanya untuk insentif. Intensif misalnya sekolah akan mengundang
penceramah, pelatih tertentu itu boleh diambilkan dari BOS atau mungkin juga
tenaga kependidikan, seperti tenaga operator,” imbuh Guru Besar Universitas
Muhammadiyah Malang ini.
Dari pihak Kemendikbud meyakini jika DAU digunakan untuk menggaji guru
honorer maka akan berdampak pada kesejahteraan yang lebih baik.
“DAU untuk pendidikan seperti gaji PNS guru. Guru PNS di sekolah negeri
itu tunjangan dan gajinya diambilkan dari Dana Alokasi Umum yang istilahnya
diperkirakan untuk pendidikan. Kalau guru honorer yang memenuhi syarat, bisa
diambilkan juga dari DAU, maka insya Allah gajinya bisa baik, artinya gaji yang
memadai, tidak seperti sekarang ini dengan gaji dari BOS itu. Sekarang sudah
dihitung, mudah-mudahan tahun depan, 2020 sudah bisa dieksekusi,” terang
Mendikbud Muhadjir Effendy.
“Kenapa ini saya
gencarkan? Supaya ini jangan sampai terhenti, karena ini kebijakan strategis
untuk mengatasi masalah profesionalisme guru yang dari segi kesejahteraannya
belum memadai itu. Saya mengusulkan dengan Kementerian Keuangan dengan Kepala
BKN juga, guru honorer ini kalau bisa digaji minimal setara dengan UMR.
Berdasarkan perhitungan dari Kemendikbud, DAU yang digunakan untuk menggaji
guru PNS dan tunjangannya itu masih turah, masih lebih, seandainya
digunakan untuk menggaji guru honorer itu,” tambahnya.
sumber : gtk.kemdikbud.go.id
sumber : gtk.kemdikbud.go.id