Blogpendidikan.net
- Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Permendikbud tersebut untuk
mendukung Merdeka Belajar. Ada 10 Komponen yang dalam pembiayaan dan
pengelolaan Dana BOS reguler harus di anggarkan namun ada juga hal yang harus
diperhatikan untuk tidak masuk dalam larangan pembelanjjan dana BOS Reguler.
16 larangan penggunaan dana
BOS
Ada 16 larangan penggunaan dana BOS
ini. Apa saja itu? Ini yang harus diperhatikan pihak sekolah agar dana BOS
benar-benar sesuai penggunaannya. Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir
dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/ antara lain;
1. Disimpan dengan maksud
dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software atau perangkat
lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,
tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan yang
diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak
lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam
kegiatan tersebut.
6. Membayar bonus dan transportasi
rutin untuk guru.
7. Membiayai akomodasi kegiatan
seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu
bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
9. Digunakan untuk rehabilitasi
sedang dan berat.
10. Membangun gedung/ruangan
baru.
11. Membeli Lembar Kerja Siswa
(LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran.
12. Menanamkan saham.
13. Membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara
penuh/wajar.
14. Membiayai kegiatan penunjang
yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.
15. Membayar honorarium kepada guru
dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok
dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
16. Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK
perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, dan jangan lupa berbagi. Salam pendidikan
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, dan jangan lupa berbagi. Salam pendidikan