Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui


Blogpendidikan.net - Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Permendikbud tersebut untuk mendukung Merdeka Belajar. Ada 10 Komponen yang dalam pembiayaan dan pengelolaan Dana BOS reguler harus di anggarkan namun ada juga hal yang harus diperhatikan untuk tidak masuk dalam larangan pembelanjjan dana BOS Reguler.

16 larangan penggunaan dana BOS 
Ada 16 larangan penggunaan dana BOS ini. Apa saja itu? Ini yang harus diperhatikan pihak sekolah agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya. Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/ antara lain;
1. Disimpan dengan maksud dibungakan. 
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis. 
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. 
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya. 
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). 
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 
10. Membangun gedung/ruangan baru. 
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. 
12. Menanamkan saham.
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar. 
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah. 
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 
16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, dan jangan lupa berbagi. Salam pendidikan

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments