Blogpendidikan.net - Diawal tahun memasuki priode triwalan 1 untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2020 Kementerian Agama menerbitkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Untuk Sekolah Madrasah Tahun 2020.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan lisensi-undangan. Dan
Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG untuk guru madrasah
se-Indonesia. Terkait dengan mengatur dalam menghitung dan mengatur beban
kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor
registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat didukung.
Beban kerja guru untuk menerima tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekannya. Tambahkan di sini adalah ekuivalensi dari tugas tambahan yang dilakukan oleh guru.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Untuk Sekolah Madrasah Tahun 2020 : DOWNLOAD
Oleh karena itu,
dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019.