Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Blogpendidikan.net - Pakaian dinas ASN sesuai Permen Dagri Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut;

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH terdiri atas: 
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. Papan Nama
b. Tanda Pengenal.

Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh pada link dibawah ini.

Berikut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN>>> LIHAT DISINI

Demikian informasi tentang Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. Salam pendidikan.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments