Blogpendidikan.net - Sekelumit persoalan yang dihadapi Juknis BOS tentang 50 persen untuk pembayaran gaji honorer, namun sebagian besar guru honorer belum memiliki NUPTK.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi petunjuk
teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru
honorer. PGRI menilai, syarat menerima gaji dari dana BOS yang harus memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) merugikan guru honorer.
Kami mengusulkan agar juknis untuk
pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki. Sebab syarat NUPTK bagi honorer
yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi, kata Ketua Umum
Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam Konkernas PGRI, Jakarta.
Unifah mengungkapkan, syarat NUPTK sulit
didapatkan oleh guru honorer, lantaran harus melalui Surat Keputusan Kepala
Daerah. Namun di sisi lain, Kepala Daerah tidak diperbolehkan memberikan SK
kepada honorer sesuai dengan PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Alhasil, dengan syarat tersebut guru honorer
yang selama ini digaji oleh sekolah dengan dana BOS tidak bisa lagi menerima
honor. "Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS
sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan
tersebut. Jadi itu kami mohon tinjau kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengaku tengah mengkaji cara terbaik
agar guru honorer bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Ia pun mengakui berdasarkan informasi di lapangan mereka sulit
mendapatkan NUPTK.
Kami dengar di lapangan memang pada sulit, kami kaji dulu dan lihat
apa kesulitannya yang di lapangan, kata Nadiem kepada wartawan di gedung
DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Semoga ada titik terang bagi guru honorer yang belum memiliki NUPTK. Salam pendidikan.