Blogpendidikan.net - Untuk tulisan berikut blogpendidikan akan berbagi informasi tentang bagaimana Mekanisme dan Proses Penetapan NUPTK Terbaru Bagi Guru PNS dan Non-PNS.
SEbelum itu kita bahah apa itu pengertian dari NUPTK;
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan perizinan dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap. NUPTK yang berhak sebagai GTK tidak akan berubah yang diminta telah pindah tempat mengajar, perubahan status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memverifikasi data yang dimiliki telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verifikasi) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan mendukung ke sekolah milik GTK dengan sistem untuk menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab / Kota lokal melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya sistem akan disetujui oleh LPMP dan jika selanjutnya disetujui akan diverifikasi maka PDSPK akan mentransfer NUPTK untuk GTK tersebut.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya NUPTK bagi guru salah satu manfaat penting dari NUPTK adalah 50 Persen dana BOS untuk Gaji Guru Honorer bagi mereka yang memiliki NUPTK
Mekanisme dan Proses Penetapan NUPTK Terbaru sebagai berikut;
Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Keterangan;
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan
melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya
Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian
dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK
sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK
tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka
dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan
pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi
valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK
tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar
calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian,
Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan
dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
2. Proses Penerbitan NUPTK sebagai berikut;
Keterangan:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen
persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli
dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam
bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan
Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen
persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua
dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem
aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa
validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui.
Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya
melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK
melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut
disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan
alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon
penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN
atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK
terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.