Blogpendidikan.net - Seperti dilansir pada laman viva.co.id menuliskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan guru honorer itu diangkat oleh pihak sekolah sehingga tidak masuk dalam sistem pemerintahan secara teknis.
Hal itu disampaikan Nadiem saat acara Deddy Corbuzier yang diunggah ke YouTube dengan judul 'Nadiem Makarim Ujian Nasional Itu Diskriminasi', pada Jumat, 6 Maret 2020.
Sebenarnya, kata Nadiem, guru yang di dalam definisi guru itu adalah guru yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Makanya, guru PNS yang diatur oleh pemerintah seperti gaji, tunjangan dan lain-lain.
"Jadi sebenarnya, guru honorer ini tidak secara teknis masuk ke dalam sistem pemerintahan. Sebenarnya guru honorer itu kan diangkat oleh sekolahnya, karena kekurangan guru," kata Nadiem seperti dilansir dari YouTube pada Senin, 9 Maret 2020.
Menurut dia, ada dua alasan kenapa kekurangan guru sehingga sekolah mengangkat guru honorer. Pertama, jumlah guru kurang banyak dan kedua distribusi gurunya tidak baik.
“Jadi, guru PNS ini banyak yang distribusinya tidak rata, banyak bergerombol di sekolah tertentu, dan sekolah lain hampir tidak ada,” ujarnya.
Makanya, Nadiem mengatakan solusinya bertahap di antaranya mendistribusikan guru PNS dengan baik sehingga tidak terus mengangkat guru honorer. “Jadi, guru PNS itu harus lebih rata, tapi itu kita harus kerja sama melalui Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Nadiem mengatakan kriteria menjadi guru itu harus dilakukan dengan proses seleksi yang adil dan benar-benar tepat. Artinya, kriteria yang benar-benar berdampak positif kepada murid-muridnya.
Sorce; viva.co.id
;Nadiem Buka-bukaan Soal Status Guru Honorer