Blog Pendidikan - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi mengatakan meski pun aktivitas di sekolah diliburkan terkait COVID-19, namun tunjangan profesi untuk guru akan tetap diberikan seperti biasa.
"Tunjangan profesi guru tetap diberikan, karena para guru itu diliburkan di sekolah tetapi tetap melaksanakan tugas kedinasannya di rumah masing-masing," kata Petrus Kusnadi, kepada Antara, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Disampaikan Petrus, pemerintah memberikan instruksi atau kebijakan agar para siswa, kepala sekolah dan guru tidak melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Menurut dia, guru diminta untuk memberikan tugas pembelajaran bagi siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing, begitu juga dengan kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan tugas di rumah.
"Aktivitas di sekolah ditiadakan tetapi tugas kedinasan bagi guru dan belajar bagi siswa tetap wajib dilaksanakan di rumah masing - masing," kata Petrus.
Dirinya berharap, dengan kebijakan tersebut dapat mengantisipasi sebaran COVID-19, jangan sampai justru kondisi libur sekolah itu dimanfaatkan berlibur keluar daerah. Hal itu tidak diperbolehkan.
"Kita sama - sama lah menjaga kebersihan, rajin cuci tangan dan tidak keluar rumah jika itu bukan keperluan mendesak, itu tolong di pahami," kata Petrus, dilansir Antara.