Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK akhirnya resmi ditiadakan oleh pemerintah untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah.
Keputusan soal Ujian Nasional ditiadakan ini berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Keputusan soal Ujian Nasional ditiadakan ini berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Di samping itu, hasil rapat yang dilakukan secara online tersebut juga menghasilkan keputusan mengenai rujukan kriteria kelulusan sebagai pengganti ujian nasional yang ditiadakan.
Keputusan untuk meniadakan ujian nasional ini juga mendukung upaya pemerintan untuk mencegah mewabahnya virus corona.
Baca Juga;
- BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari
- Simak Baik-baik Penjelasan MENDIKBUD Tentang Belajar, dan Bekerja Dari Rumah Bagi Siswa dan Guru
- BSNP, Usulan Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020
- Pembatalan UN Tidak Berdampak Pada Proses Penerimaan Siswa Baru
- Surat Edaran Mendikbud Tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19
Berikut rangkuman keputusan pemerintah tentang ujian nasional ditiadakan dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'BREAKING NEWS: Darurat COVID-19; Ujian Nasional SMA, SMP, SD dan Madrasah 2020 Ditiadakan'
1. Akumulasi nilai rapor
Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan kelulusan. Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.
2. USBN secara daring
Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah. Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi. Namun, opsi ini sepertinya tidak bisa digelar.
Alasannya, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.
3. Keputusan teknis segera keluar
Paling lambat, Selasa (24/3/2020) atau empat hari sebelum penyelenggaraan UN SMA dan madrasah yang digelar Senin (30/3) hingga 1 April 2020 pekan depan, keputusan teknis menteri pendidikan dan kebudayaan dijadwalkan keluar.
UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020).
Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan ketiga April, 20 - 23 April 2020. Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ujian Nasional SD SMP SMA & Madrasah Resmi Ditiadakan karena Corona, ini yang Jadi Rujukan
Kelulusan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/24/ujian-nasional-sd-smp-sma-madrasah-resmi-ditiadakan-karena-corona-ini-yang-jadi-rujukan-kelulusan?page=4.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta Editor: Adrianus Adhi