Kemenag; Guru Honorer Dapat Tunjangan Meski Tidak Mengajar

Kemenag; Guru Honorer Dapat Tunjangan Meski Tidak Mengajar

Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS
"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," ujar Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin.
"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di news.detik.com
Source; https://news.detik.com/berita/d-4982613/kemenag-guru-madrasah-non-pns-dapat-tunjangan-meski-mengajar-dari-rumah/

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments