Nadiem, Dana BOP Bisa Bayar Gaji Honorer Guru PAUD

Nadiem, Dana BOP Bisa Bayar Gaji Hohorer Guru PAUD

Mendikbud Nadiem Makarim menjanjikan tetap memberikan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terimbas kebijakan belajar di rumah akibat virus corona.

Nadiem menyebut alokasi honor guru PAUD akan diberikan melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Nadiem akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) agar pencairan bisa dilakukan.

"BOP PAUD nanti bisa digunakan untuk honor guru," kata Nadiem kepada wartawan melalui teleconference, Kamis (9/4).

Ia menuturkan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan selama masa krisis pandemi corona saat ini. Nadiem mengatakan bahwa Ia perlu mengatur sedemikian rupa agar dana-dana tersebut dapat menjadi lebih fleksibel untuk digunakan semasa krisis.
Menurut eks bos Go-Jek itu, pihaknya akan segera merilis hasil perbaikan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang menaungi pengunaan dana-dana tersebut dalam waktu dekat.

"Ini berbagai fleksibilitas yang kami berikan untuk dana bos dan BOP PAUD," jelas dia.

"Akan ada revisi Permendikbud, nanti Selasa (pekan depan) paling lambat untuk berbagai macam pengeluaran itu untuk penggunaan dana bos atau BOP PAUD," tambah Nadiem.

Sebagai informasi, Kebijakan pemerintah agar sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah menerapkan belajar dari rumah, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) terpaksa berhenti mengajar. Para guru PAUD yang berstatus honorer walhasil terpaksa tak lagi menerima honor mengajar. Apalagi, Kemdikbud belakangan meminta agar para guru PAUD tak memberikan tugas kepada muridnya. Guru hanya boleh memberikan instruksi bermain di rumah dan orang tua diminta mengawasi.

Bantuan ke Guru

Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendorong agar pemerintah memberikan bantuan kepada guru yang tak berpenghasilan. Misalnya dengan mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk honor guru.

Belakangan, Direktur Direktorat Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Abdoellah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD tidak mencantumkan aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.
Source; cnnindonesia.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments