Pemangkasan Aggaran Mulai Dari Dana BOS Hingga Tunjangan Profesi Guru

Pemangkasan Aggaran Mulai Dari Dana BOS Hingga Tunjangan Profesi Guru

Komisi X DPR mengkritik pemangkasan anggaran untuk kegiatan pendidikan dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik APBN 2020. Pemangkasan anggaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menegaskan, tidak setuju dengan pemangkasan tersebut. Seperti dijelaskan dalam pasal 1 bahwa perubahan postur anggaran dilakukan untuk penanganan pandemi covid-19, menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Meski tidak setuju, dan sudah termuat dalam Perpres, Huda meminta agar dana pendidikan yang dipangkas itu tetap digunakan untuk penanggulangan covid-19 tanpa meninggalkan tugas dan fungsi pendidikannya.

"Komisi X sudah bersurat ke pimpinan dewan, yang isinya meminta dana pendidikan yang dipotong itu harus dikembalikan untuk menanggulangi covid-19 pada tugas dan fungsi pendidikan juga," kata Huda dalam siaran pers.

Tercatat dalam DAK Nonfisik, beberapa pos yang mengalami pemangkasan yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya dianggarkan Rp54 triliun, menjadi Rp53 triliun. Kemudian BOP PAUD yang sebelumnya Rp4,4 triliun menjadi Rp4 triliun.


Selain itu tunjangan untuk guru juga ikut dipangkas, padahal saat ini tunjangan ini dinantikan pencairannya oleh guru. Tunjangan yang dipangkas yakni, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk PNS Daerah dari Rp53 triliun menjadi Rp50 triliun, tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNS, dari Rp698 miliar menjadi Rp454 miliar.
Kemudian Tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus, dari Rp2 triliun dipangkas menjadi Rp 1,9 triliun. Lalu Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, dari Rp141 miliar menjadi Rp136 miliar.

Huda pun menyesalkan pemangkasan ini. Padahal menurutnya masih ada sumber dana lain yang bisa dipangkas oleh pemerintah. Dana pendidikan di dalam DAK Nonfisik tersebut, kata dia, berfungsi untuk menopang subsistensi para guru-guru di daerah, terutama guru yang bekerja di sekolah swasta dan guru honor yang kerap kali diupah di bawah upah minimum regional.

"Pemotongan terhadap DAK nonfisik yang terkait dengan tunjangan guru, BOS dan seterusnya itu artinya menghilangkan untuk sekadar subsisten, memangkas nafas hidup subsistensi para guru," tegasnya.

Komisi X, lanjutnya, juga meminta agar kuota beasiswa, baik dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditambah. Ini guna memberi kompensasi biaya yang biasa dikeluarkan oleh para orang tua siswa untuk pendidikan. Dengan adanya penambahan kuota beasiswa, maka orang tua bisa mengalihkan biaya itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di www.medcom.id

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments