Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2020 berkaitan dengan wabah yang saat ini semakin masif penyebarannya. Cuti bersama hari raya Idul Fitri digeser dari Mei ke akhir tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perubahan ini perlu dilakukan demi menekan penyebaran virus corona ke daerah karena mudik Lebaran.
"Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (9/4). Sementara untuk tambahan cuti lainnya yakni Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yakni pada 28 Oktober 2020.
Perubahan cuti bersama ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, kata dia dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Source; cnnindonesia.com