Pemerintah Mulai Mengajukan Permohonan Penundaan Cicilan Bank Bagi PNS dan NON PNS

Pemerintah Mulai Mengajukan Permohonan Penundaan Cicilan Bank Bagi PNS dan NON PNS

Penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) nampaknya sangat berdampak bagi semua lapisan masyarakat di Kutai Timur (Kutim). Tak kecuali petani, nelayan, tukang ojek, termasuk para aparatur sipil negara (ASN) dan Non-ASN (tenaga kerja kontrak daerah/TK2D).

Menyikapi dampak wabah virus corona tersebut, Bupati Kutim Ismunandar pada tanggal 23 April 2020 lalu, telah mengajukan permohonan perimbangan Restrukturisasi Pinjaman bagi ASN dan Non-ASN (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Permohonan kepada pihak bank itu tertuang dalam surat Nomor 130/33/HK-PPU/IV/2020, tertanggal 23 April 2020, yang ditujukan kepada beberapa pimpinan bank di wilayah Kutim, seperti Bank Kaltimtara, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank Perkreditan Rakyat Cabang Kutai Timur.

Surat tersebut menjelaskan bahwa, salah satu dampak wabah virus corona ke sejumlah ASN adalah terjadinya penurunan pendapatan. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga selama ancaman wabah virus corona.

“Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN dan Non-ASN untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari perbankan,” jelas Bupati dalam surat permohonannya ke Perbankan.

Sehubungan hal tersebut, menurut Ismunandar, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan (cicilan) pinjaman ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkab Kutim, selama tiga bulan yakni pada bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020.

Kebijakan ini juga untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Artikel ini telah tayang di selasar.co
Source; https://selasar.co/read/2020/04/26/1494/pemerintah-ajukan-penangguhan-cicilan-pinjaman-asn-dan-non-asn-ke-bank

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments