Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedomanuntuk:
a. melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
b. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga; Tanggal Kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, B, dan CPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Ijazah >>> LIHAT DISINI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat