Pemerintah menegaskan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berada di eselon III ke bawah. Adapun Presiden, Wakil Presiden, eselon I dan II, atau setara pejabat negara seperti DPR tidak mendapatkan THR untuk tahun ini.
Dengan adanya pemotongan THR bagi pejabat negara ini, maka ada penghematan anggaran belanja sekitar Rp 5,5 triliun di tahun ini. Dengan demikian, berapakah anggaran THR PNS saat ini?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, anggaran THR PNS untuk tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2019. Ada sedikit kenaikan karena tahun ini gaji PNS mulai naik, sehingga mempengaruhi THR namun tidak signifikan.
Anggaran nggak beda jauh dari tahun lalu," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, pekan ini.
Sebagai catatan, pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk THR PNS seluruh Indonesia. Sedangkan untuk gaji ke-13 juga sama sekitar Rp 20 triliun.
Lagi disiapkan revisi PP nya di KemenpanRB. Nanti tunggu setelah penetapan final PP nya," jelas Askolani.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan negara saat ini tengah berat karena stimulus pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19 ke perekonomian dalam negeri. Dengan demikina, akan dilakukan penghematan anggaran terutama dari belanja pegawai termasuk untuk THR kepada pejabat sekelas menteri dan DPR.
Selain itu, THR untuk eselon III ke bawah di tahun ini tidak akan diberikan secara penuh seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Artinya, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. Adapun pencairan akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Besaran THR
Jika melihat PP 2019, besaran THR pasti tidak jauh berbeda.
Anggaran nggak beda jauh dari tahun lalu," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, pekan ini.
Sebagai catatan, pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk THR PNS seluruh Indonesia. Sedangkan untuk gaji ke-13 juga sama sekitar Rp 20 triliun.
Baca Juga; Kemendikbud; Belajar Dari Rumah Akan Dilaksanakan Sampai Akhir Tahun 2020Nah, dengan adanya pemotongan THR, maka saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menghitung ulang berapa anggaran yang diperlukan. Setelah perhitungan selesai, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera dirilis.
Lagi disiapkan revisi PP nya di KemenpanRB. Nanti tunggu setelah penetapan final PP nya," jelas Askolani.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan negara saat ini tengah berat karena stimulus pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19 ke perekonomian dalam negeri. Dengan demikina, akan dilakukan penghematan anggaran terutama dari belanja pegawai termasuk untuk THR kepada pejabat sekelas menteri dan DPR.
Selain itu, THR untuk eselon III ke bawah di tahun ini tidak akan diberikan secara penuh seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Artinya, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. Adapun pencairan akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Besaran THR
Jika melihat PP 2019, besaran THR pasti tidak jauh berbeda.
Berikut besaran THR sesuai dengan pangkat dan golongan (Berdasarkan PP 2019)
Pimpinan Lembaga Negara (Tidak Diberikan di 2020)
Pimpinan Lembaga Negara (Tidak Diberikan di 2020)
* Ketua/Kepala : Rp 24.980.000 (Tidak Diberikan di 2020)
* Wakil Ketua/Kepala : Rp 23.544.000 (Tidak Diberikan di 2020)
* Sekretaris : Rp 22.305.000 (Tidak Diberikan di 2020)
* Anggota : Rp 22.305.000 (Tidak Diberikan di 2020)
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural:
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural:
* Setara eselon I : Rp 19.751.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon II : Rp 15.448.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon III : Rp 10.985.000
* Setara eselon IV : Rp 8.423.000
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com
Source; https://www.cnbcindonesia.com/news/20200424092409-4-154113/aturan-thr-pns-segera-dirilis-yuk-simak-perkiraan-besarannya
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com
Source; https://www.cnbcindonesia.com/news/20200424092409-4-154113/aturan-thr-pns-segera-dirilis-yuk-simak-perkiraan-besarannya