Tahapan penting revisi UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) yang sudah ditunggu para honorer K2.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU revisi UU ASN menjadi usul inisiatif dewan.
Keputusan ini sebuah kemajuan pesat setelah draft revisi selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum masa reses DPR yang lalu.
Dokumen RUU revisi UU ASN yang telah menjadi usul inisiatif DPR itu akan dikirim ke presiden yang kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri terkait yang akan membahasnya dengan DPR.
Selain itu, pemerintah juga harus mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak pernah terealisasi.
Nah, berikut bunyi Pasal 131A di RUU revisi ASN. Pasal ini menyangkut nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin diangkat menjadi PNS.
Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.
Artikel ini telah tayang di jpnn.com
Source; https://www.jpnn.com/news/pasal-pasal-di-ruu-revisi-uu-asn-yang-wajib-diketahui-honorer-k2?page=3
Pasal 131A
(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.
Artikel ini telah tayang di jpnn.com
Source; https://www.jpnn.com/news/pasal-pasal-di-ruu-revisi-uu-asn-yang-wajib-diketahui-honorer-k2?page=3