"Siapa yang menetapkan pembukaan sekolah? Pemda masing-masing mau buka atau tidak. Tapi syaratnya harus zona hijau," ujarnya melalui konferensi video, Kamis (28/5).
Ia menegaskan keputusan membuka sekolah bukan di Kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.
Artinya, sebuah daerah harus melewati sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satu syarat yang mutlak harus dimiliki adalah berada di zona hijau.
Penetapan zona hijau, kuning dan merah, lanjutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga Pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak pembukaan sekolah.
"Tidak bisa pemerintah daerah menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas bahwa daerah itu boleh buka sekolah tatap muka," ungkapnya.
Hamid menyatakan detail pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada pekan depan. Ia menekankan keputusan yang diungkap pekan depan berdasarkan diskusi dengan lintas kementerian serta pakar.
Kendati bakal membuka kesempatan sejumlah daerah membuka sekolah, ia mengaku tidak ada perubahan anggaran untuk mendukung fasilitas protokol kesehatan.
Ia menyatakan pihaknya sudah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53 triliun. Jika ada kekurangan, lanjutnya, maka sekolah bisa meminta tambahan dari Dana Alokasi Khusus di pemerintah daerah.
Gugus Tugas 102 Daerah Zona Hijau
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan daerah yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.
Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.
"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.
Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.
"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.
Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.
"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.
Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.
Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau. "Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB Jakarta.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.
Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah
1. Sukamara
Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah
1. Tegal
Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur
Artikel ini dikutip dari cnnindonesi.com dengan judul "Kemdikbud: Pemda Zona Hijau Bisa Putuskan Buka Sekolah" dan tribunnews.com dengan judul "Diminta Terapkan New Normal, Ini Daftar 102 Kabupaten Zona Hijau Covid-19 dari Aceh Hingga Papua"