Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan skema terhadap rencana sekolah yang akan dibuka untuk belajar tatap muka mulai Juni 2020. Namun, tidak semua sekolah akan diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka tersebut.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud, Muhammad Hasbi mengatakanizin dibukanya kegiatan tatap muka di sekolah ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
"Untuk membuka sekolah itu tidak semua sekolah diperbolehkan, itu hanya sekolah-sekolah yang di daerahnya telah dinyatakan green zone oleh pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Hasbidalam Konferensi Video 'Webinar Majelis Dikdasmen PP Asyiyah'Senin 11 Mei 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbi juga menegaskan, tidak ada rencana pengunduran jadwal kalender akademik untuk tahun ajaran baru 2020/2021. Pihaknya memastikan sekolah akan kembali dimulai sesuai kalender akademik yang ditetapkan sebelum pandemi, yakni Juli 2020.
Hasbi membantah beredarnya kabar, bahwa tahun ajaran baru akan dimulai September bahkan Januari 2021. "Kami tegaskan belum ada rencana pengunduran jadwal awal semester yang katanya dimulai Januari 2021. Semester awal tahun ajaran baru akan tetap berlangsung pertengahan bulan Juli 2020," kata Hasbi.
Dengan begitu, sekolah yang masih berada di dalam zona merah, tentu belum bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka. Dalam peryataan terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mengkritisi hal ini.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut, dibukanya kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus memperhatikan lokasi di mana sekolah tersebut berada. Penentuannya juga harus berdasarkan lokasi tempat tinggal siswa maupun guru.
"Karena wilayah tempat tinggalnya dengan wilayah tempatnya mengajar bisa berbeda status zonanya. Tempat mengajarnya sudah zona hijau tapi tempat tinggal si guru misalnya masih zona merah," terang Retno dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2020. (Sumber; medcom.id)