Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli dan Setiap Provinsi Bisa Menentukan Kapan Dimulainya Tahun Ajaran Baru

Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli dan Setiap Provinsi Bisa Menentukan Kapan Dimulainya Tahun Ajaran Baru

Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, menegaskan tidak ada pengunduran jadwal kalender pendidikan di masa pandemi virus korona (covid-19).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.

"Kalender pendidikan ditentukan minggu ke-3 bulan Juli. Nanti itu jatuhnya tanggal 13 Juli di hari Senin minggu ketiga," kata Hamid dalam Konferensi Video PPDB 2020, Kamis, 28 Mei 2020.


Namun, setiap provinsi akan diberikan keleluasaan dalam menentukan dimulainya tahun ajaran baru tersebut. Dengan catatan hanya dipercepat satu minggu atau ditunda satu minggu dari tanggal 13 Juli 2020.

"Yang membuat kalender pendidikan itu secara detail pemerintah provinsi masing-masing. Bisa jadi kalender pendidikan masuknya tidak bersamaan. Bisa jadi DKI Jakarta misalnya 13 Juli, daerah lain satu minggu sebelumnya atau sesudahnya," jelasnya.

Ditegaskan Hamid, makna dimulainya tahun ajaran baru, bukan serta merta berarti sekolah dibuka untuk kegiatan tatap muka. Hamid menyebut pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka akan ditentukan oleh status wilayah yang ditetapkan Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan.

"Yang ingin saya pastikan, sekolah-sekolah di zona-zona merah, sama zona kuning kemungkinan masih akan menerapkan pembelajaran jarak jauh," ungkapnya.

Hamid mengatakan, hanya zona hijau yang dimungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun dia masih belum membeberkan syarat dan bagaimana regulasi detail pembelajaran tatap muka yang akan digelar di sekolah zona hijau.

"Tapi nanti penjelasan detailnya mohon bersabar menunggu minggu depan. Kemungkinan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud (Nadiem Makarim) koordinasi dengan Gugas, jadi tiap daerah tidak bisa membuat keputusan sepihak," terang Hamid. (Sumber; medcom.id)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments