Sarjana Non Kependidikan dan Kependidikan Disamakan dalam Mengikuti PPG

Sarjana Non Kependidikan dan Kependidikan Disamakan dalam Mengikuti PPG

Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)mengkritisi kebijakan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Yakni ketika PPG menempatkan sarjana pendidikan pada posisi yang sama dengan sarjana nonkependidikan.

"Menyamakan sarjana pendidikan dan non-kependidikan dalam kegiatan PPG merupakan kekeliruan," kata Ketua IKA UPI Enggartiasto Lukita pada webinar bertajuk 'Reformasi LPTK untuk Pendidikan Bermutu' yang diprakarsai IKA UPI dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020, Rabu, 15 Mei 2020.

Pasalnya sarjana pendidikan tegas Enggar, sudah terlebih dahulu ditempa ilmu pendidikan selama perkuliahan. "Proses itu seolah-olah tidak ada artinya pada saat PPG dipersamakan dengan lulusan nonkependidikan," tegas Enggar

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UPI Asep Kadarohman menilai Pendidikan Profesi Guru di Indonesia memang berbeda dari kelaziman pendidikan profesi lainnya. Seperti Pendidikan Profesi Dokter misalnya, antara pendidikan akademik dan profesi dilakukan secara terintegrasi seperti disinggung Enggar.

"Sementara pendidikan profesi guru mempersamakan lulusan kependidikan dengan nonkependidikan," terangnya.

Tata kelola pendidikan guru juga dianggap tidak selaras dengan regulasi dan perundang-undangan. "Perundang-undangan menyatakan bahwa pendidikan guru dilaksanakan secara berasrama dan ikatan dinas. Faktanya tidak demikian," ujar Asep.

Webinar menghadirkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, Direktur Pendidikan dan Agama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Amich Alhumami, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UPI Solehuddin, dan guru berprestasi tingkat nasional dari SMP Negeri 5 Tasikmalaya Ai Tin Sumartini. (Sumber; medcom.id)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments