Menteri Keuangan Indrawati akan tetap memberi Tunjangan Hari Raya () bagi Calon Pegawai Negeri Sipil () jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini. Namun, THR bagi calon abdi negara hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok (gapok).
Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020 yang diterima CNNIndonesia.com. Surat itu diberikan Sri Mulyani ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat tersebut, dikutip Minggu (3/5).
Bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ketentuan pemberian THR kepada CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok sebenarnya sama seperti tahun lalu, sehingga belum ada perubahan. Namun, THR biasanya diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.
"Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Hanya saja, menurut Paryono, hal yang tak kalah penting dalam proses pemberian THR kepada CPNS adalah aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (pmk). Saat ini, pmk belum terbit karena menunggu peraturan pemerintah (pp) diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami belum melihat peraturan menteri keuangan yang terbaru tahun ini karena itu sebagai dasar pemberian THR," katanya.
Di sisi lain, Sri Muliyani juga akan memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri, dan Hakim Madya mudah kebawah.Lalu, ke penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, dan hilang, serta pensiunan dan penerima pensiunan terusan.
Kemudian, juga diberikan ke penerima tunjangan, pegawai NonPNS di LNS atau LPP dan BLU. Sementara pihak yang tidak mendapat THR, yaitu pejabat negara, mulai dari eselon II, eselon II, menteri, waakil menteri, presiden, dan wakil presiden.
Begitu pula Dewan Pengawas BLU dan LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, anggota DPR, hingga pimpinan LNS, LPP, dan BLU. Tak ketinggalan, PNS, TNI, Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Keputusan ini merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing APBN dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Secara total, APBN perlu Rp 405,1 triliun untuk penanganan corona.
Sumber; cnnindonesia.com
Sumber; cnnindonesia.com