Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri rencananya cair serentak pada hari ini, Jumat (15/5/2020). Namun demikian, pemerintah masih memberi kewenangan bagi tiap instansi untuk membayarkan uang tunjangan di hari berikutnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak kemarin. Namun jika ada satuan kerja (satker) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), maka pembayaran bisa dilakukan pekan depan.
"Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini. Kalau ada satker yang belum menyelesaian hari ini bisa minggu depan," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Secara aturan, ia menjelaskan, pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri mengacu pada eraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.
"Di PP aturannya pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tidak mengatur batas akhirnya," terang Andin.
Adapun dalam PP 24/2020, disebutkan bila THR tidak dibayarkan sesuai waktu tersebut, maka proses pencairan bisa dilakukan setelah hari raya.
Namun demikian, Andin berharap seluruh PNS hari ini bisa mendapatkan jatah THR. "Mudah-mudahan tidak ada lagi (yang terlambat membayar)," pungkasnya.
Pemerintah pada Jumat (15/5/2020) hari ini rencananya akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon III ke bawah dan TNI/Polri. Anggaran sebesar Rp 29,38 triliun pun telah dipersiapkan untuk menuntaskan misi tersebut.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada hari ini.
"Targetnya memang hari ini. Kalau ada satker yang terlambat bisa hari berikutnya," jelas Andin kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Andin menyampaikan, proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak kemarin. Namun jika ada satuan kerja (satker) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), maka pembayaran bisa dilakukan pekan depan.
"Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini," kata dia. (Sumber: Liputan6.com)