SKTP ini adalah menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak.
Informasi diperoleh Bonepos.com dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupten Bone, jika SK pencairan tunjangan profesi guru Non PNS itu telah terbit.
"Alhamdulillah laporan dari teman pengelola sertifikasi dari Dinas Pendidikan bahwa SKTP honorer sudah terbit hampir 100 persen," kata Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Rahmat A Wahab, Jumat (29/5/2020).
Sebelumnya pihak pengelola Sertifikasi Disdik tetap memerintahkan kepada tim verifikasi Disdik untuk mengusulkan terbitnya SKTP bagi guru Non PNS (honorer).
"Insya Allah jika Kementerian merespons kami dengan penerbitan SKTP bagi tenaga honorer maka Insya Allah kami sebagai pengelola akan tetap membayarkannya," ungkap Rahmat A Wahab.
Menurut Wahab dari segi implikasi dan konsekuensi yang ditimbulkan atas kebijakan itu tentu akan menjadi tanggung jawab pengelola.
"Ini perlu kami lakukan karena masalah sesungguhnya tidak sekadar menyangkut nasib tenaga honorer kita tetapi lebih kepada bagaimana nasib kualitas pendidikan generasi masa depan daerah kita jika guru-guru kita dalam hal ini non PNS tidak diperhatikan," ujar Rahmat.
Adapun informasi dihimpun dari pengelola sertifikasi Disdik A Hasnawati jumlah pengusulan SKTP yang bakal menerima tunjangan profesi dari pusat untuk jenjang TK 5, SD 532 dan SMP 147 orang.
Dalam pengusulan SKTP tersebut, guru honorer (Non PNS) wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan dana apa bila dikemudian hari terjadi kekeliruan yang tidak sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud atau tentang Juknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS.
Artikel ini telah tayang di bonepos.com