Menurut Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, daerah zona hijau ini kemungkinan besar akan memberlakukan pembelajaran tatap muka.
"Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning. Sedangkan pembelajaran tatap muka kemungkinan diberlakukan di zona hijau. Ada 102 kabupaten zona hijau yang selama dua bulan ini belum ada Covid-19," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta.
Meski begitu, yang akan menetapkan apakah 102 daerah di zona hijau itu bisa membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 jadi kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes. Itupun tahapannya cukup panjang.
Dia mencontohkan Sumba Barat Daya yang masuk zona hijau hingga saat ini memberlakukan pembelajaran tatap muka walaupun ada imbauan Kemendikbud belajar di rumah.
"Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun, bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan. Pemda tidak boleh membuka sekolah sebelum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes.
"Kemendikbud tidak memutuskan untuk membuka sekolah. Itu kewenangan Gugus Tugas. Kalaupun sudah ada rekomendasi Gugus Tugas, tergantung Pemda mau membuka sekolahnya atau tidak," ucapnya.
Dia menambahkan, tahun ajaran baru tidak dimundurkan pada Januari 2021. Sebab, kelulusan SMA dan SMP sudah dilakukan. Begitu juga nanti SD. Kalau diundur bagaimana dengan nasib para lulusan ini.
"Tahun pelajarannya tetap sama, minggu ketiga bulan Juli, hari Senin. Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning," tutupnya.
Gugus Tugas 102 Daerah Zona Hijau
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan daerah yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.
Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.
"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.
Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.
"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.
Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.
"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.
Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.
Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau. "Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB Jakarta.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.
Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah
1. Sukamara
Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah
1. Tegal
Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur