Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun.
Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka.
Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.
Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi. Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga; Kualitas Guru Diperketat, Kriteria dan Persyaratan Menjadi Guru Penggerak 13 Juli Mendatang
Dilansir dari sejumlah berita, didapatkan informasi bahwa terdapat 92 daerah di Indonesia terkonfirmasi sebagai zona hijau yang diperbolehkan untuk membuka kembali aktivitas pendidikan yakni, pembukaan sekolah. Hal ini pun sudah disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo juga turut membuka suara perihal rencana pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 pada Juli 2020. Menurutnya, ada 92 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang masuk kategori zona hijau Covid-19 per 7 Juni lalu.
Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.
Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA< MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yang berlaku bagi SD, MI, Paket A dan SLB.
Selanjutnya tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.
Jadwal Masuk Sekolah Dari Kemendikbud Tidak Mesti Tatap Muka
Pandemi Covid-19 membuat jadwal belajar mengajar sempat penuh ketidakpastian. Kendati begitu, para orang tua siswa tak perlu resah, sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan jika tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada pekan ketiga Juli 2020.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Efi Mulyani mengatakan tahun ajaran baru kemungkinan akan dilakukan pada Senin ketiga di bulan Juli 2020.
Meski begitu, tahun ajaran baru ini tak berarti membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Menurut Efi banyak alternatif yang bisa dilakukan, mulai melalui internet hingga siaran TV dan radio.
"Tahun ajaran baru dimulai pada senin ketiga Juli yang akan datang. Tersedia modul yang bisa dipelajari mandiri, dengan memerlukan kerjasama yang baik antara guru dan orang tua," ujar Efi melalui video conference di Graha BNPB, beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kemendikbud masih melakukan pengkajian yang komprehensif bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengatur ulang skala prioritas di bidang pendidikan.
Menurut Efi, di tengah pandemi saat ini telah memberikan banyak pelajaran bagi pihaknya. Salah satunya adalah bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan oleh insan pendidikan, mulai dari anak, orang tua murid, hingga guru.
Meskipun ada beberapa daerah yang harus beradaptasi dengan teknologi, namun menurutnya terjadi percepatan adaptasi teknologi.
"Hal-hal yang terjadi sebelum pandemi, menjadi catatan dalam sejarah terkait teknologi ini,"
Berikut adalah 92 daerah zona hijau Covid-19 per 7 Juni 2020:
Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
Bengkulu
Lebong
Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
Jambi
Kerinci
Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
Lampung
Mesuji
Lampung Timur
Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
Sulawesi Barat
Mamasa
Sulawesi Selatan
Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak (*)