Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada
tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh
wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari
pemerintah daerah melalui dinas pendidikan
provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus
tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
2. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR).
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi
dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar
periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan
kesiapan satuan pendidikan.
B. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan bagi:
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar
periksa atau
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa
namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak Physical Distancing dengan ketentuan:
1. Sekoiah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajarar tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
3. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shif) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabiia daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
Berikut Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau >>> LIHAT DISINI