Daftar 92 Daerah Zona Hijau Yang Diizinkan Membuka Sekolah

Daftar 92 Daerah Zona Hijau Yang Diizinkan Membuka Sekolah

BlogPendidikan.net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem telah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berada dalam zona hijau.  Pernyataan ini disampaikan secara daring dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/5/2020) dilansir dari Merdeka.com.

Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.


Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi. Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah.

Untuk informasi lebih lengkapnya, dikutip dari Fimela.com tentang informasi daftar 92 daerah zona hijau covid-19 di Indonesia yang boleh membuka sekolah pada bulan juli. Tidak hanya daftarnya saja namun juga penjelasan lebih rinci tentang zona hijau itu sendiri serta penjelasan protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka berlangsung. Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Dilansir dari sejumlah berita, didapatkan informasi bahwa terdapat 92 daerah di Indonesia terkonfirmasi sebagai zona hijau yang diperbolehkan untuk membuka kembali aktivitas pendidikan yakni, pembukaan sekolah. Hal ini pun sudah disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Letnan Jenderal TNI Doni Monardo juga turut membuka suara perihal rencana pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 pada Juli 2020. Menurutnya, ada 92 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang masuk kategori zona hijau Covid-19 per 7 Juni lalu. 

Berikut adalah 92 daerah zona hijau Covid-19 per 7 Juni 2020:

Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat

Bengkulu
Lebong

Kalimantan Timur
Mahakam Ulu

Jambi
Kerinci

Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur

Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan

Lampung
Mesuji
Lampung Timur

Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas

Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru

Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah

Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi

Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala

Sulawesi Barat
Mamasa

Sulawesi Selatan
Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara

Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur

Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat

Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam

Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya

Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak

Klasifikasi Zona Hijau dan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Klasifikasi zona pada seluruh wilayah di Indonesia sangat penting dilakukan untuk mengawasi dan mengetahui sejauh mana penyebaran virus corona pada daerah tersebut. Adanya klasifikasi zona hijau, merah, kuning, dan oranye juga merupakan cara untuk menandakan tingkat bahaya dari pandemi sehingga pemerintah juga nantinya dapat membuat kebijakan penanganan virus corona yang tepat pada daerah tersebut.

Untuk zona hijau sendiri, merupakan kategori wilayah yang menjelaskan bahwa daerah tersebut yakni, kabupaten/kota belum terdampak virus corona. Adapun untuk lebih jelasnya bisa merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Hidup Baru, kriteria zona hijau sebagai berikut:

1. Kasus jumlah penderita positif menurun selama setidaknya 14 hari Jumlah ODP/PDP menurun selama setidaknya 14 hari.
2. Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 menurun selama setidaknya 14 hari.
3. Penularan langsung Covid-19 pada petugas kesehatan menurun.

Tidak hanya zona hijau, bahkan sekolah-sekolah yang akan buka pada wilayah tersebut juga harus memenuhi kriteria atau setidaknya tiga syarat utama pembukaan sekolah, berikut ketiga syaratnya:

- Berada di zona hijau.
- Mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
- Memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah.

Merujuk pada data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa hingga 15 Juni 2020, ada sebanyak 85 kota/kabupaten di Indonesia yang dinilai aman untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah kembali alias masuk kategori zona hijau.

Selama sekolah yang berada dalam zona hijau dibuka kembali, kegiatan pembelajarannya juga tidak boleh terlepas dari protokol kesehatan. Beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh setiap sekolah diantaranya:

1. Menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
2. Kondisi siswa di kelas tidak diperbolehkan penuh. Artinya, jika kondisi biasa ada 30-40 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 15 siswa.
3. Dalam masa transisi ini tepatnya pada dua bulan pertama, hanya ada aktivitas di kelas yang artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.
4. Aktivitas ekstrakurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang berpotensi menyebabkan kerumunan banyak siswa akan ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan untuk buka. (**)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments