Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud; https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ tentang KIP Kuliah, sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Baca Juga; Ayah dan Bunda Jadwal Hari Pertama Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA Sudah di Terbitkan Kemendikbud
Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke rekening Perguruan Tinggi.
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal, berikut rinciannya:
* S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt
* D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt
* D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt
* D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt.
Baca Juga; Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup, berikut rinciannya:
* Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt).
* Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt). (*) BP