Berdasarkan PMK tersebut jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2020 dibagi dalam 4 ketentuan.
Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan
Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari pagu alokasi
b. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari pagu alokasi
c. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari pagu alokasi
d. Ttriwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua
puluh persen) dari pagu alokasi.
Dari pembagian ketentuan diatas maka jadwal penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai berikut:
1. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 adalah bulan April - Mei Tahun 2020
2. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 adalah bulan Juni - Agustus Tahun 2020
3. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 adalah bulan September - Oktober Tahun 2020
4. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4 adalah bulan November - Desember Tahun 2020
Untuk lebih memahami tentang Jadwal Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2020 lihat berdasarkan PMK yang telah diterbitkan Kemenkeu.
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07 /2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Demikian informasi tentang Jadwal Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2020 semoga bermanfaat.