Selanjutnya Pasal pada 3 menyebutkan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;
e. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB;
f. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB;
g. DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK;
h. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD;
i. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP; dan
j. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang
selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana
bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Dalam Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 terdiri dari;
1. Salinan batang tubuh Juknis DAK Fisik Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dan,
2. Lampiran yang terdiri dari 13 item
Untuk melihat Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 >>> LIHAT DISINI
Lampiran Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 >>> LIHAT DISINI