Tak terkecuali untuk pembayaran honor para guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
"Mengenai persentase penggunanya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).
Dana-dana tersebut, sambung Nadiem, juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOP PAUD.
Adapun khusus BOP PAUD dan kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.
"Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," katanya.