Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

BlogPendidikan.net
- Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mengeluarkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan Sekolah melalui DANA BOS yang terdampak COVID-19.

Sekolah-sekolah yang terdampak tersebut dengan kategori untuk mendapatkan bantuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain;

1. Dana BOS Afirmasi, pendanaan yang diberikan khusus kepada sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta di daerah 3T dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 2 Triliun


2. Dana BOS Kinarja, pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta yang berkinerja baik dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 1,2 Triliun

Dengan besaran dan ketentuan yang akan di salurkan dari dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain;

1. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun
2. Diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
3. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah


Adapun kegunaannya sama dengan Dana BOS Reguler semua sekolah;

1. Pembayaran guru honorer
2. Belanja kebutuhan belajar dari rumah: pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar
3. Pembayaran tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
4. Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19: sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya



Berikut kriteria sekolah yang berhak memperoleh banuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja;

1. Kriteria daerah;
- Terpencil atau terbelakang 
- Kondisi masyarakat adat yang terpencil 
- Perbatasan dengan negara lain 
- Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
(Sesuai Permendikbud No. 23/2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, Kepmendikbud No. 58 /2020)

2. Kriteria Kondisi Sekolah;
- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar 
- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah 
- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
(Sesuai Permendikbud No. 24 / 2020, Kepmendikbud No. 582/2020)

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS; LIHAT DISINI

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments