Sekolah-sekolah yang terdampak tersebut dengan kategori untuk mendapatkan bantuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain;
1. Dana BOS Afirmasi, pendanaan yang diberikan khusus kepada
sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta di daerah 3T dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 2 Triliun
2. Dana BOS Kinarja, pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta yang berkinerja baik dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 1,2 Triliun
Dengan besaran dan ketentuan yang akan di salurkan dari dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain;
1. Dana sebesar Rp 60 juta
per sekolah per tahun
2. Diberikan untuk sekolah negeri dan swasta
(SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
3. Dana disalurkan langsung dari
Kementerian Keuangan ke rekening
sekolah
Adapun kegunaannya sama dengan Dana BOS Reguler semua sekolah;
1. Pembayaran guru honorer
2. Belanja kebutuhan belajar
dari rumah:
pulsa, paket data, layanan
pendidikan daring berbayar
3. Pembayaran tenaga
kependidikan
apabila dana masih
tersedia
4. Belanja kebutuhan
kebersihan terkait
pencegahan COVID-19:
sabun, pembasmi kuman,
dan penunjang kesehatan
lainnya
Baca Juga; Ayah - Bunda Sekolah Yang Akan Dibuka Hanya di Zona Hijau Saja Ini Daftarnya dan Jadwalnya
Berikut kriteria sekolah yang berhak memperoleh banuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja;
1. Kriteria daerah;
- Terpencil atau terbelakang
- Kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Perbatasan dengan negara lain
- Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
(Sesuai Permendikbud No. 23/2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020,
Kepmendikbud No. 58 /2020)
2. Kriteria Kondisi Sekolah;
- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang
lebih besar
- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih
besar
(Sesuai Permendikbud No. 24 / 2020, Kepmendikbud No. 582/2020)
Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS; LIHAT DISINI