Adapun hal-hal yang mengakibatkan sekolah tidak masuk/cair Dana BOS ditahap 2 gelombang ke 2 sebagai berikut:
1. Perbedaan Nama Sekolah di https://bos.kemdikbud.go.id/ terkait update rekening dengan di Buku Tabungan sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang
2. Perbedaan Nama Cabang atau KCP di Buku Tabungan dan https://bos.kemdikbud.go.id/ sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang
3. Perbedaan Nomor NPWP sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang
4. Untuk melihat notifikasi kesesuaian rekening sekolah pada link berikut: https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/session
Dengan adanya perubahan atau perbedaan data sekolah tersebut membuat Kementrian dan KPPN melaksanakan pengecekan ulang untuk kesesuaian data.
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah yaitu tidak perlu merubah apapun yang berhubungan dengan Update No rekening sekolah yang ada di https://bos.kemdikbud.go.id/ sampai dengan adanya informasi lanjutan.
Baca Juga; 111 Anak di Sumsel Terpapar Virus Corona, Penerapan Sekolah Dibuka Kembali Perlu Ditinjau
Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur.