Dari hasil pengumuman panduan keputusan bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19, 15/06/2020, salaha satu yang menjadi pembahasan Mendikbud adalah sekolah tidak boleh memaksakan siswanya bersekolah jika orang tuanya melarang dengan alasan kondisi yang belum aman dari pandemi Covid-19.
"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.
Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Baca Juga; Nadiem Makarim: 85 Sekolah di Kabupaten/Kota Zona Hijau Dibuka, Harus Memenuhi Syarat Ini
Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.
Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.
Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.
Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan
Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA< MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yang berlaku bagi SD, MI, Paket A dan SLB.
Selanjutnya tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAU formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.
"Begitu ada penambahan kasus risiko di daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,"jelas Nadiem.
Meskipun demikian, sekolah yang berada di zona hijau tetap dilarang membuka asrama. Hal tersebut akan diperbolehkan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.
"Kantin dan aktivitas olahraga ataupun ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan. Jadi murid datang masuk kelas dan pulang ke rumah,"katanya.
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:
- Toilet bersih
- Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah ata riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. membuat kesepakatan dengan bersama komiste satuan pendidiaknatau senat akademik perguruan tinggi terkairt kesiapan melakukan pembelajaran tatao muka di satuan pendidikan. (**)