Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyerahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tersebut kepada perwakilan 6 orang guru di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung pada Rabu 29 Juli 2020. Sementara guru lainnya menyaksikan penyerahan SK tersebut secara virtual.
Melalui SK tersebut, Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan (non) PNS yang telah tersertifikasi.
Sebanyak 1.461 guru tersebut terdiri dari 567 guru SMA, 853 guru SMK, dan 31 guru SLB. Pelantikan yang dilakukan secara virtual dari ini, hanya dihadiri enam perwakilan guru sebagai simbolis.
Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan penetapan dan penyerahan SK ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menyejahterakan guru. Meskipun pada masa pandemi Covid-19 yang menjadi fokus adalah isu kesehatan, namun kesejahteraan guru di Jabar tetap diprioritaskan.
"Ini tak lepas dari peran luar biasa Dinas Pendidikan (Disdik) dan dukungan DPRD, khususnya Komisi V sebagai komitmen bahwa pendidikan adalah nomor satu," ujar Emil.
Nantinya, seluruh guru yang dilantik akan mendapatkan dana tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
"Ini melengkapi komitmen yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Pemprov Jabar (memberikan tunjangan) melalui APBD sebanyak Rp2.040.000 rupiah per bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing," ungkapnya.
Ke depan, selain Disdik Jabar, Emil meminta kepada seluruh stakeholder pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) untuk mengawal pencairannya.
"Ini harus dikawal. Karena di Jabar sudah lancar, di pusat pun harus lancar," tegasnya.
Menurut Emil, guru memiliki peran penting dalam mendidik penerus bangsa. Karena, peran guru lebih dari sekadar pengajar.
Tugasnya adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, mengevaluasi, dan memberikan pengawasan kepada anak-anak yang dititipkan orang tuanya untuk jadi manusia yang khoirunnas anfa'uhum linnas (sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain)," ujarnya.
Sementara itu, Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menambahkan seluruh guru yang sudah mendapatkan SK tersebut telah mengantongi sertifikasi profesi guru dan telah melalui berbagai proses seleksi.
"Mereka juga telah melakukan diklat profesi guru. Mereka telah mengajar sesuai ketentuan, yakni 24 jam per minggu, kami sudah verifikasi itu semua," ungkap Dedi.
Dikatakannya dengan karakteristik tersebut, para guru bukan PNS ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN. Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 5745/B.B1.3/HK2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
"Hanya saja, tunjangan tersebut harus didukung oleh SK Gubernur tentang penetapan guru seperti yang hari ini dilakukan," ungkapnya.
Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh guru yang telah mendapatkan SK. Ia berharap kegiatan ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di Jabar.