Para guru tersebut mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Mereka dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR menyebut bahwa peraturan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur soal hak dan tunjangan bagi para guru.
"Kami para guru Indonesia mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud dan selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan kembali tunjangan profesi sesuai amanat UU yang ada dan berlaku," ujar perwakilan forum guru Rabu (15/7).
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi X yang diwakili wakil ketua Fikri mengapresiasi langkah para guru dalam memperjuangkan yang menjadi haknya dan akan membantu memperjuangkannya.
Fikri mengatakan bahwa regulasi soal tunjangan ini sebetulnya sudah tertuang dalam UU tentang Guru dan Dosen.
Ditegaskannya, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan.
“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.
Adapun tunjangan yang dimaksud, lanjut Fikri diberikan kepada guru dan dosen non ASN.
Atas keluhan dan tuntutan para guru ini, Fikri mewakili Komisi X DPR RI berjanji akan membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.
Selain itu, Komisi X juga memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini.
Komisi X ingin juga mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru. (*)