Tes swab yang dilakukan terhadap tenaga pengajar, Jumat (17/7) di MTsN 1 Kota Pariaman (Foto: Humas Pemko Pariaman)
Kebijakan itu diambil dalam rapat yang dilaksanakan, Minggu (19/7) malam bersama stakeholder terkait setelah adanya informasi dua warga yang merupakan guru dan operator sekolah positif COVID-19.
Wali Kota Pariaman, Genius Umar menyebutkan, hasil rapat tersebut memutuskan bahwa seluruh sekolah yang ada di Kota Pariaman kembali ditutup, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hinga SMA sederajat.
Bahkan, katanya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kota Pariaman ditutup untuk sementara waktu.
"Adanya dua kasus positif itu, Kota Pariaman menjadi zona kuning. Kita tidak ingin virus itu menyebar luas, apalagi warga yang positif Corona itu merupakan tenaga pendidik," ujarnya, Senin (20/7).
Terkait penutupan sekolah itu, kata Genius Umar, ia juga telah membicarakannya dengan pihak terkait. "Mereka semua setuju dan mendukung keputusan penutupan kembali sekolah. Penutupan sekolah dilaksanakan mulai hari ini," ungkapnya.
Selama dua minggu ke depan, jelas Genius Umar, seluruh pelajar di Kota Pariaman kembali sekolah daring.
"Ini salah satu upaya kita untuk menekan angka penyebaran Corona. Untuk sementara waktu kita kembali gelar sekolah daring, ini dilakukan hingga situasi kondusif," paparnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi aturan dan anjuran dari pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19.
"Kita harus selalu hati-hati dan waspada, ikuti anjuran pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Diketahui sebelumnya, dikutip dari rilis yang dipublish di website pariamankota.go.id, bahawa sebanyak 65 orang majelis guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) MTsN 1 Kota Pariaman mengikuti tes swab yang dilakukan oleh petugas medis Dinas Kesehatan Kota Pariaman , Jumat (17/ 7) di salah satu ruangan di MTsN 1 Kota Pariaman, Desa Pauh Barat.
Kepala MTsN 1 Kota Pariaman, Nur Eliwati, mengungkapkan tes swab bagi guru dan pegawai ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi sekolah atau madrasah yang berada di zona hijau dalam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
Artikel ini juga telah tayang di kumparan.com