Namun sebelum pelaksanaan SKB, terdapat verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27 - 30 Juli 2020. Selanjutnya pendaftaran ulang SKB pada 1 - 7 Agustus 2020. Lalu, pencetakan Kartu Ujian SKB 8 Agustus 2020. Dikutip dari siaran pers BKN, pelaksanaan SKB akan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
Sebelumnya tes SKB CPNS bakal digelar pada 25 Maret 2020, tetapi ditunda karena pandemi Corona atau Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara.
Materi seleksi untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik dan tes praktik kerja.
Selanjutnya tes bahasa asing, tes fisik atau sesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara sesuai yang disyaratkan di jabatan. Jabatan yang berfungsi sangat teknis atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Materi SKB untuk jabatan pelaksanaan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020:
1. Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020
6. Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020
9. Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020
10. Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020
11. Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020